Kamis, 22 Mei 2014

Analisis dan Contoh Kasus tentang UU No.19 Tentang Hak Cipta

Analisis


* Sangat perlu bahkan sangat penting sekali, Kenapa?

Karena dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta, tidak ada lagi Plagiarisme (meniru-niru) bahkan Menjiplak hasil karya yang telah ada (baik dalam seni, musik, kuliner, budaya/adat istiadat, hak kepemilikan, bahkan sampai hal yang terkecil seperti tulisan-tulisan). Sehingga semua karya semua aset yang telah dibuat tidak dapat disalah gunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.


Contoh Kasus:

Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.

Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi "Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet" di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).

Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. "Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?" jelas Dharma memberikan contoh.

Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI.

PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.

"Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati," ujarnya.

Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.

sumber kasus: http://inet.detik.com/read/2008/04/25/150129/929505/399/pembajakan-musik-bunuh-kreativitas-anak-bangsa

0 komentar:

Posting Komentar