skip to main |
skip to sidebar
Analisis
* Sangat perlu bahkan sangat penting sekali, Kenapa?
Karena dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta, tidak ada lagi Plagiarisme (meniru-niru) bahkan Menjiplak hasil karya yang telah ada (baik dalam seni, musik, kuliner, budaya/adat istiadat, hak kepemilikan, bahkan sampai hal yang terkecil seperti tulisan-tulisan). Sehingga semua karya semua aset yang telah dibuat tidak dapat disalah gunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Contoh Kasus:
Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat
ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan
hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain
sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk
setiap karyanya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi
bahan perbincangan hangat dalam diskusi "Pelanggaran Hak Cipta dan
Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet" di Gedung AHU Departemen
Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut,
Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman
Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri
musik di Indonesia sudah sangat primitif. "Bayangkan saja, lagu seorang
kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak
bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?" jelas
Dharma memberikan contoh.
Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah
mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan
musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus
pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan
kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI.
PAPPRI
juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan
restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada
beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam
pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.
"Parahnya
lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka
juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa
mati," ujarnya.
Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam
pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas
dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.
sumber kasus: http://inet.detik.com/read/2008/04/25/150129/929505/399/pembajakan-musik-bunuh-kreativitas-anak-bangsa
0 komentar:
Posting Komentar